Wednesday, 29 April 2015
Baca Yuuuk!!!
Malasku menulis-nulis begini, tapi ya.... aku harus belajar. sebenarnya mata pelajaran yang paling aku tak suka adalah Bahasa Indonesia. Apalagi klo disuruh mengarang.... uuuuh ampun. Aku tuh lebih sukanya bercerita langsung pada teman-teman.
Tuesday, 28 April 2015
Kenapa foto dalam memory kamera sonyku tidak terbuka dalam laptop, gimana ini, apa yang harus ku lakukan???????
Sunday, 26 April 2015
Baca Yuk, Kita saling bagi berita,,,, spy lebih meluas.
SBY: Pemandangan Paling Indah Adalah Anak Sekolah Penuh Ceria
By Sugeng Triono
on 15 Agu 2014 at 10:45 WIB
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
mengatakan selama 10 tahun terakhir terus mengupayakan peningkatan
kualitas sumber daya manusia, dari lulusan sekolah dasar menjadi minimal
lulusan sekolah menengah. Semua itu agar memiliki keterampilan yang
lebih tinggi saat bekerja.
"Satu tantangan utama lapangan kerja kita adalah sekitar 49 persen pekerja kita masih berpendidikan SD. Ini membuat mobilitas ekonomi mereka menjadi sangat terbatas, dan berdampak panjang pada produktivitas nasional. Karena itu, saya gembira dapat mengakhiri masa jabatan saya dengan berjalannya program Pendidikan Menengah Universal sejak tahun 2012," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Presiden mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan terus meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
"Insya Allah, generasi anak-anak kita akan hidup dalam sistem pendidikan di mana paling sedikit mereka akan mengenyam bukan 6 tahun, bukan 9 tahun namun 12 tahun pendidikan, bahkan kita dorong terus agar mereka bisa menikmati sampai Perguruan Tinggi. Esensinya, kita telah mengubah dan menaikkan program wajib belajar 9 tahun, menjadi wajib belajar 12 tahun," tegasnya.
Selain itu Presiden juga mengatakan pemerintah terus memperbaiki dan menambah fasilitas pendidikan. "Saya dapat katakan bahwa pemandangan yang paling indah di Indonesia bukan saja gunung tinggi, hutan lebat dan laut biru kita. Pemandangan paling indah adalah anak-anak kita yang setiap pagi berjalan ke sekolah dengan seragam yang bersih dan penuh ceria. Kita semua mempunyai kewajiban agar mereka dapat belajar dalam sarana sekolah yang nyaman, bersih dan sehat," ujar dia.
Presiden mengatakan, "karena itulah, kita terus membangun sekolah baru dan ruang kelas baru, serta merehabilitasi ruang kelas yang sudah rusak. Sejak 2010, melalui program Gerakan Nasional Rehabilitasi Gedung Sekolah telah diperbaiki hampir 300.000 ruang kelas di seluruh Indonesia."
Satu hal yang juga menggembirakan, ungkap SBY, adalah jumlah anak-anak Indonesia yang masuk ke perguruan tinggi terus meningkat secara drastis. Tahun 2004, setelah hampir 60 tahun merdeka, hanya 14 dari 100 anak usia 19 sampai 23 tahun yang masuk ke perguruan tinggi.
"Sejak itu, kita terus mencari dan melakukan berbagai cara untuk meningkatkan jumlah ini. Hasilnya, kini dari 100 anak usia 19 tahun, 30 telah masuk ke Perguruan Tinggi, atau 2 kali lipat dari 10 tahun sebelumnya. Ini tentu akan sangat berdampak pada pengembangan sumber daya manusia kita sekarang dan di masa mendatang. Inilah modal dasar kita : insan-insan Indonesia yang cerdas, berilmu dan mempunyai keterampilan," papar Presiden SBY. (Mut)
"Satu tantangan utama lapangan kerja kita adalah sekitar 49 persen pekerja kita masih berpendidikan SD. Ini membuat mobilitas ekonomi mereka menjadi sangat terbatas, dan berdampak panjang pada produktivitas nasional. Karena itu, saya gembira dapat mengakhiri masa jabatan saya dengan berjalannya program Pendidikan Menengah Universal sejak tahun 2012," kata Presiden dalam pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR/DPD RI Jakarta, Jumat (15/8/2014).
Presiden mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan terus meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat.
"Insya Allah, generasi anak-anak kita akan hidup dalam sistem pendidikan di mana paling sedikit mereka akan mengenyam bukan 6 tahun, bukan 9 tahun namun 12 tahun pendidikan, bahkan kita dorong terus agar mereka bisa menikmati sampai Perguruan Tinggi. Esensinya, kita telah mengubah dan menaikkan program wajib belajar 9 tahun, menjadi wajib belajar 12 tahun," tegasnya.
Selain itu Presiden juga mengatakan pemerintah terus memperbaiki dan menambah fasilitas pendidikan. "Saya dapat katakan bahwa pemandangan yang paling indah di Indonesia bukan saja gunung tinggi, hutan lebat dan laut biru kita. Pemandangan paling indah adalah anak-anak kita yang setiap pagi berjalan ke sekolah dengan seragam yang bersih dan penuh ceria. Kita semua mempunyai kewajiban agar mereka dapat belajar dalam sarana sekolah yang nyaman, bersih dan sehat," ujar dia.
Presiden mengatakan, "karena itulah, kita terus membangun sekolah baru dan ruang kelas baru, serta merehabilitasi ruang kelas yang sudah rusak. Sejak 2010, melalui program Gerakan Nasional Rehabilitasi Gedung Sekolah telah diperbaiki hampir 300.000 ruang kelas di seluruh Indonesia."
Satu hal yang juga menggembirakan, ungkap SBY, adalah jumlah anak-anak Indonesia yang masuk ke perguruan tinggi terus meningkat secara drastis. Tahun 2004, setelah hampir 60 tahun merdeka, hanya 14 dari 100 anak usia 19 sampai 23 tahun yang masuk ke perguruan tinggi.
"Sejak itu, kita terus mencari dan melakukan berbagai cara untuk meningkatkan jumlah ini. Hasilnya, kini dari 100 anak usia 19 tahun, 30 telah masuk ke Perguruan Tinggi, atau 2 kali lipat dari 10 tahun sebelumnya. Ini tentu akan sangat berdampak pada pengembangan sumber daya manusia kita sekarang dan di masa mendatang. Inilah modal dasar kita : insan-insan Indonesia yang cerdas, berilmu dan mempunyai keterampilan," papar Presiden SBY. (Mut)
Mari Baca Yuk!!!
Tunjangan Profesi Guru Tidak Layak Dilanjutkan
Kebijakan tentang Tunjangan Profesi Guru mulai disorot oleh beberapa kalangan. Begitu besarnya anggaran yang dikeluarkan namun belum mendapatkan manfaat yang setimpal membuat kebijakan ini patut dipertanyakan. Pelaku pendidikan sendiri pun menyadari bahwa tunjangan profesi ini belum bisa dengan serta merta mengatrol mutu dan kualitas pendidikan sehingga tunjangan profesi Guru tidak layak dilanjutkan.
Bahkan dengan tunjangan ini banyak anak didik yang menjadi korban. Banyak kita temui Guru lebih concern untuk mencukupi kelengkapan alat administrasi nya dari pada untuk mengajar. Dengan perangkat yang seabrek tentu guru disibukkan dengan membuat perangkat dimana jika ada kekurangan tentu saja Tunjangan Profesi nya tidak bisa cair. Sedangkan membuat perangkat tersebut juga membutuhkan waktu dan konsentrasi yang lebih. Di sini siswa menjadi terlantar, sehingga banyak guru yang hanya memberikan banyak tugas pada siswa nya kemudian melanjutkan pekerjaan nya membuat perangkat tersebut.
Sebenarnya pemberian tunjangan profesi ini diberikan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Namun Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud Hamid Muhammad mengatakan pemberian tunjangan profesi guru masih belum diimbangi dengan peningkatan mutu guru.
"Kenyataannya berbanding terbalik. Dari hasil survei menyebutkan ternyata pemberian tunjangan profesi tidak meningkatkan mutu guru dan prestasi peserta didik tidak mengalami perubahan signifikan," kata Hamid dikutip dari Republika (15/10/2014).
Kenyataan ini membuat program Tunjangan Profesi Guru layak dievaluasi kembali. Efisiensi dan efektivitasnya perlu diperdalam sehingga benar-benar bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
"Pembayaran tunjangan profesi guru untuk tahun 2015 yang mencapai Rp80 triliun sama dengan anggaran Kemdikbud per tahunnya. Jumlahnya terus meningkat dan menyedot APBN. Namun sayangnya, peningkatan budget pembayaran tunjangan guru itu tidak diimbangi dengan peningkatan mutu guru," kata Hamid.
Semoga ke depan kita semua bisa meningkatkan mutu pendidikan yang ideal bagi seluruh warga negara Indonesia. Seyogyanya patut kita mulai dari diri kita sendiri, jangan pernah berhenti belajar dan jangan pernah lelah.
Sumber : http://www.infoguruterbaru.com/
Semoga Bermanfaat
Mari Baca Yuuuukk!!!
copas..........TENTANG TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS ATAU GURU HONORER
1. Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS atau Guru Honorer bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan, tak hanya STF atau Subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini
Kriteria Guru penerima STF atau Tunjangan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang – kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas harus lebih 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat atau Ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
CATATAN :
1. TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU ATAU TUNJANGAN FUNGSIONAL DIBERIKAN BERDASARKAN QUOTA yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Adanya Quota menyebabkan TIDAK SEMUA Guru Bukan PNS atau Guru Honorer yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima Tunjangan Fungsional Guru.
JADI PADA INTINYA : Jangan menyalahkan Operator Sekolah, jika Tunjangan Fungsional Guru Non PNS atau Tunjangan Fungsional Guru Honorer ada yang tidak dapat atau ada yang tidak cair. Hal ini dikarenakan sesuai pada POIN 1 pada CATATAN........
1. Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS atau Guru Honorer bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan, tak hanya STF atau Subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini
Kriteria Guru penerima STF atau Tunjangan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang – kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas harus lebih 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat atau Ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
CATATAN :
1. TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU ATAU TUNJANGAN FUNGSIONAL DIBERIKAN BERDASARKAN QUOTA yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Adanya Quota menyebabkan TIDAK SEMUA Guru Bukan PNS atau Guru Honorer yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima Tunjangan Fungsional Guru.
JADI PADA INTINYA : Jangan menyalahkan Operator Sekolah, jika Tunjangan Fungsional Guru Non PNS atau Tunjangan Fungsional Guru Honorer ada yang tidak dapat atau ada yang tidak cair. Hal ini dikarenakan sesuai pada POIN 1 pada CATATAN........
Saturday, 25 April 2015
Mari Baca Yuk!!!!
Pemandangan Alam Indah di Indonesia
Tanah lot bali
Wakatobi
Bromo dan semeru
Pemandangan danau dan taman hijau
Pemandangan indah air terjun
Air terjun sipiso piso – air terjun di indonesia tertinggi
Danau toba parapat
Pemandangan desa pesawahan
Pemandangan alam di bali yang indah
Gunung bromo
Pemandangan indah pesawahan di indonesia
Pemandangan pantai pemandangan indah
Pemandangan waduk gajah mungkur
Gunung ijen banyuwangi – kawah gunung ijen
Gunung jaya wijaya papua gunung tertinggi di indonesia
Gunung rinjani lombok danau tiga warna
Gunung Semeru tertinggi di jawa
Pemandang alam indah bromo
Foto pemandangan indah pesawahan
Raja ampat papua panorama alam papua
Pemandangan hutan alami tropis di indonesia
Sawah hijau indah terasering di bali
Pantai Kepulauan Seribu
Danau Segara Anak, Lombok
pemandangan alam indah baluran
Candi Borobudur
Danau toba dari tongging
Petani dieng
Alam indah pulau lengkuas belitung
Alam bawah laut raja ampat
Alam indah rinjani – Daunau Segara Anak
Pemandangan alam indah situ gunung
Belajar Yuk,.!!!
Gambar Pemandangan Alam Indah di Indonesia
Candi Prambanan | Candi Borobudur |
Bromo Mountain East Java ,Indonesia | Kawah Ijen,Banyuwangi Jawa Timur |
Pulau Komodo, NTT |
Danau Satonda Dompu, NTB |
Danau Sentani, Papua |
Danau Toba, Sumatra Barat |
Rinjani Mountain Garden, Lombok | Kelimutu volcano in central Flores, Indonesia |
Air Terjun Mata Jitu ,Sumbawa NTB | Danau Labuan Cermin, Kaltim |
Wakatobi, Sulawesi Tenggara | Raja Ampat,Papua,Indonesian |
Gua Jomlang, Yogyakarta | Puncak Jayawijay, Papua |
Danau Habema, Papua | Pantai Dreamland, Bali |
Subscribe to:
Posts (Atom)