Sunday, 26 April 2015

Mari Baca Yuuuukk!!!

copas..........TENTANG TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU NON PNS ATAU GURU HONORER
1. Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) atau sering disebut Tunjangan Fungsional Guru (TFG) adalah program pemberian subsidi kepada Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer adalah guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan.
Program STF yang diberikan kepada GBPNS atau Guru Honorer bersifat berkelanjutan sampai tahun 2015 sesuai amanat Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional
Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada Guru Bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang – undangan, tak hanya STF atau Subsidi Tunjangan Fungsional namun Guru Non PNS akan diberikan kesetaraan jabatan dan pangkat baca pada artikel sebelumnya klik disini
Kriteria Guru penerima STF atau Tunjangan Fungsional Guru adalah sebagai berikut :
1. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) atau Guru Honorer pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
2. Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang – kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS atau Guru Honorer yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
3. Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas harus lebih 24 jam tatap muka per minggu bagi guru yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat atau Ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
5. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) pesertadidik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
6. Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka perminggu.
7. Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
8. Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
9. Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang; masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi.
10. Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
11. Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
12. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
13. Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima Subsidi Tunjangan Fungsional atau Tunjangan Fungsional.
14. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik.
CATATAN :
1. TUNJANGAN FUNGSIONAL GURU ATAU TUNJANGAN FUNGSIONAL DIBERIKAN BERDASARKAN QUOTA yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Adanya Quota menyebabkan TIDAK SEMUA Guru Bukan PNS atau Guru Honorer yang memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan bisa menerima Tunjangan Fungsional Guru.
JADI PADA INTINYA : Jangan menyalahkan Operator Sekolah, jika Tunjangan Fungsional Guru Non PNS atau Tunjangan Fungsional Guru Honorer ada yang tidak dapat atau ada yang tidak cair. Hal ini dikarenakan sesuai pada POIN 1 pada CATATAN........

No comments:

Post a Comment